Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan kriteria kelayakan sekolah
yang bakal menjalankan kurikulum anyar itu. Di antaranya adalah sekolahnya
harus terakreditasi A, kepala sekolah dan sebagian guru harus sudah mengikuti
pelatihan implementasi Kurikulum 2013. "Kriteria lainnya adalah guru-guru
di sekolah harus sudah bersertifikat profesi," katanya. Sedangkan kriteria
kelayakan sekolah berikutnya adalah rasio jumlah guru ideal dan buku-buku
Kurikulum 2013 harus sudah berada di sekolah semuanya. Dengan sejumlah kriteria
itu, diharapkan agar impelementasi Kurikulum 2013 di Tahun 2015 nanti berjalan
mulus tidak seperti tahun ini.
Sekolah yang
belum memiliki buku, contohnya, tidak dipaksanakan untuk menjalankan Kurikulum
2013. Saat ini distribusi buku-buku Kurikulum 2013 untuk semester genap sudah
mulai berjalan. Pendistribusian buku SMP, SMA, dan SMK lebih baik dibanding
untuk jenjang SD.
Berikut Ketetapan Kemendikbud Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 di Tahun
2015, silakan disimak: