Pada lampiran berikut Penulis juga melampirkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2014 tentang pedoman Umum Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai negeri Sipil Daerah Provisi, kabupate, dan kota untuk anggaran 2014.
Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan secara Triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat minggu terakhir bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat minggu terakhir bulan November 2014.
(PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 /PMK.07/2014 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014) baca disini
Sumber: datadapodik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar