Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014. Didalam Surat Edara ini memberikan kesempatan kepada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester apabila sanggup untuk Melanjutkan pelaksanaan kurikulum 2013 dengan syarat akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Menengah (BAN S/M). Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Dirjen Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014.
Pendidikan Menengah (BAN S/M). Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Dirjen Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014.