Bengkulu, Kemdikbud --- Dengan
diterapkannya Kurikulum 2013 di semua sekolah pada Tahun Pelajaran
2014/2015, para guru harus siap mengubah pola pikir dalam proses
pembelajaran di sekolah. Hal ini dikarenakan Kurikulum 2013 lebih
menekankan pada aspek pembentukan karakter, keterampilan, dan ilmu
pengetahuan.
“Selain mengubah pola pikir, dalam Kurikulum 2013
juga terdapat perubahan dalam sistem penilaian, dari semula berupa angka
menjadi uraian deskriptif,” demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad
Nuh dalam sosialisasi Kurikulum 2013, Sabtu (8/02/2014), di Kantor
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bengkulu.
Dalam sosialisasi yang diikuti guru, kepala
sekolah, pengawas, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan anggota
DPRD tersebut, Mendikbud menjelaskan, Kurikulum 2013 diperlukan untuk
mengantisipasi tantangan ke depan. Tantangan tersebut meliputi
perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan kondisi sosial masyarakat.
“Untuk mengantisipasi perubahan itu, maka diperlukan kurikulum baru,”
ujar Mendikbud.
Berbagai kritikan terhadap kurikulum 2013, kata
Mendikbud, merupakan cerminan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan.
“Kami terima semua kritikan terhadap kurikulum 2013 guna menyelamatkan
masa depan anak-anak Indonesia,” tegas mantan Rektor ITS tersebut.
Ditambahkannya, dalam mengurus pendidikan selalu
ada persoalan. Yang terpenting, kata dia, semua persoalan itu dapat
diselesaikan. Ada tiga persoalan terkait pendidikan, yakni manusia,
ilmu pengetahuan, dan masa depan. “Untuk maju harus berani menghadapi
persoalan”, ujarnya.
Adapun tantangan terberat dari Kurikulum 2013,
adalah pembangunan karakter siswa. Untuk itu, Mendikbud mengatakan, mata
pelajaran agama ditambah dua kali lipat dari jumlah jam pelajaran
sebelumnya atau menjadi 4 jam pelajaran perminggu.
Sebelum Kurikulum 2013 diterapkan pada tahun
pelajaran 2014/2015, akan diselenggarakan pelatihan instruktur nasional
pada bulan Maret dan guru sasaran pada bulan Juni. Pelatihan instruktur
nasional akan berlangsung selama 72 jam dan guru sasaran selama 52 jam.
Guna mengantisipasi berbagai persoalan guru
seperti kekurangan guru, Mendikbud mengungkapkan, saat ini sedang
dilakukan revisi terhadap UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Revisi ini, antara lain, akan mengevaluasi tentang kewenangan
pengelolaan guru.
Dengan direvisinya undang-undang tersebut maka ke
depan akan ada pembagian yang jelas mengenai kewenangan penempatan dan
pendistribusian guru antara pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten/kota. “Dengan demikian, diharapkan persoalan kekurangan dan
distribusi guru yang belum merata dapat diatasi,” pungkas Mendikbud.Sumber: Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar