
Berdasarkan Permendikbud No. 4
Tahun 2015
Tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/pembimbingan Bagi guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK kiranya bisa
menjadi solusi pemenuhan jam mengajar bagi guru berseftifikasi yang mengajar di
sekolah tertentu yang telah kembali melaksanakan Kurikulum 2006 atau KTSP. Sehingga
dengan adanya peraturan ini para guru tidak dipusingkan lagi dengan adanya
kekurangan jam mengajar.
Adapun Pemenuhan Beban Mengajar 24
Jam guru dapat melakukan Kegiatan sebagai berikut: