Berdasarkan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/pembimbingan Bagi guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK kiranya bisa menjadi solusi pemenuhan jam mengajar bagi guru berseftifikasi yang mengajar di sekolah tertentu yang telah kembali melaksanakan Kurikulum 2006 atau KTSP. Sehingga dengan adanya peraturan ini para guru tidak dipusingkan lagi dengan adanya kekurangan jam mengajar.
Adapun Pemenuhan Beban Mengajar 24
Jam guru dapat melakukan Kegiatan sebagai berikut: